Syarat & Ketentuan Umum
1. Ketentuan Umum
- Tabungan SimPel adalah Tabungan perorangan untuk siswa warga negara Indonesia.
- Diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Sederajat/Madrasah, (Ml,MTs,MA) atau sederajat, yang berusia dibawah 17 tahun
1. Ketentuan Umum
- Tabungan SimPel adalah Tabungan perorangan untuk siswa warga negara Indonesia.
- Diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Sederajat/Madrasah, (Ml,MTs,MA) atau sederajat, yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
- Perubahan jenis produk tabungan yang dilakukan oleh PT. Bank Kalteng dari Produk Tabungan Siswa menjadi Produk tabungan regular (Simpeda, Taheta,TabunganKu) apabila nasabah telah berusia 17 tahun ke atas sesuai ketentuan yang telah dinformasikan dan dimintakan persetujuan kepada nasabah pada saat pembukaan rekening.
- Tabungan SimPel dalam mata uang Rupiah.
- Pembukaan rekening dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan PT. Bank Kalteng yang dituangkan dalam bentuk kerjasama I PKS dan menjadi perpanjangan tangan PT. Bank Kalteng dalam menyediakan layanan perbankan Nasabah.
- Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening, pelaksanaan transaksi dan penutupan rekening.
- Satu siswa hanya diperkenankan memiliki I (satu) rekening SimPel di 1 (Satu) bank yang sama, mengisi slip penarikan serta ditandatangani siswa.
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account) dengan status “dan/atau”.
- Transaksi penarikan dan penyetoran dapat dilayani disekolah dan unit layanan PT. Bank Kalteng.
- Persyaratan pembukaan rekening dan transaksi mengacu pada prosedur umum SimPel pada PT. Bank Kalteng.
- Saldo minimum Tabungan SimPel Rp. 5.000,-
2. Syarat Pembukaan Tabungan
- Pihak Sekolah wajib memiliki Perjanjian Kerjasama dan guru. (PKS) dengan PT. Bank Kalteng untuk dapat dilayani dalam pembukaan rekening Tabungan SimPel.
- Mengisi formulir pembukaan rekening Customer ldentifikasi File (CIF) secara lengkap.
- Pembukaan rekening dapat dilakukan secara kolektif melalui sekolah.
- Tabungan perorangan, nama rekening adalah nama siswa.
- Melengkapi salah satu dokumen untuk pembukaan rekening Tabungan sebagai berikut:
- Kartu pelajar siswa / sekolah keterangan dari sekolah.
- Kartu keluarga / Akta kelahiran anak (siswa).
- Surat pernyataan orangtua.
3. Syarat Penyetoran Tabungan SimPel
- Setoran awal pembukaan Rekening minimum Rp. 5.000,-
- Setoran tunai selanjutnya minimum Rp. 1.000,-
- Transaksi penyetoran dapat dilayani disekolah dan Kantor Cabang PT. Bank Kalteng Penerbit buku.
- Transaksi yang dilakukan secara online I offline I manual diserahkan kepada petugas PT. Bank Kalteng kemudian untuk dilakukan pembukuan di PT. Bank Kalteng.
4. Syarat penarikan
- Frekuensi Penarikan Maksimal 2 kali I bulan untuk semua Cabang. Sedangkan Penarikan diatas 2 kali/ bulan hanya dapat dilakukan di Kantor PT. Bank Kalteng Operasional penerbit buku tabungan.
- Jumlah maksimal penarikan Rp. 250.000,-, kecuali pada saat nasabah ingin menutup Rekening.
- Cara penarikan Tabungan antara lain;
- Siswa PAUD /TK/ SD
- Di sekolah : penarikan dilakukan oleh siswa dengan mengisi slip penarikan serta ditandatangani siswa dan orang tua. Tandatangan siswa melainkan hanya sebagai sarana edukasi, tidak menjadi acuan validasi Bank, dan sebagai dasar acuan validasi pada saat penarikan Tabungan adalah tanda tangan orang tua.
- Di Bank : penarikan dilakukan siswa didampingi orang tua. Verifikasi diserahkan ke petugas PT. Bank Kalteng.
- Siswa SMP dan SMA, penarikan bisa dilakukan oleh siswa bersangkutan. Verifikasi diserahkan kepada PT. Bank Kalteng.
- Bukti Kepemilikan Rekening
- Bukti kepemilikan rekening dapat berupa buku, rekening koran, kartu atau tanda kepesertaan lainnya.
- Apabila menggunakan buku, diseragamkan buku, diseragamkan dengan branding baru.
- Selama masa transisi, dapat menggunakan buku tabungan reguler dengan stiker/stempel.
- Lain-Lain
- Penggantian buku tabungan karena halaman penuh tidak dikenakan biaya.
- Buku tabungan rusak I hilang diatur sesuai dengan ketentuan PT. Bank Kalteng.
5. Biaya- Biaya dan Denda
- Biaya Administrasi bulanan pemeliharaan rekening tabungan dan administrasi dibebaskan (gratis).
- Rekening Tabungan bersaldo minimum akan dikenakan denda diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
- Biaya penggantian buku Tabungan karena hilang dan atau yang rusak oleh penabung diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
- Penutupan rekening Tabungan karena permintaan penabung dikenakan biaya administrasl diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
6. Ketentuan Tambahan
- Bagi siswa SMP, SMA, Madrasah, (Mts, MA) atau sederajat, dapat diberikan fasilitas ATM PT. Bank Kalteng.
- ATM diberikan apabila saldo minimal Tabungan SimPel sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Prosedur penarikan dan biaya administrasi ATM mengikuti ketentuan ATM PT. Bank Kalteng.
dan belum memiliki KTP.
- Perubahan jenis produk tabungan yang dilakukan oleh PT. Bank Kalteng dari Produk Tabungan Siswa menjadi Produk tabungan regular (Simpeda, Taheta,TabunganKu) apabila nasabah telah berusia 17 tahun ke atas sesuai ketentuan yang telah dinformasikan dan dimintakan persetujuan kepada nasabah pada saat pembukaan rekening.
- Tabungan SimPel dalam mata uang Rupiah.
- Pembukaan rekening dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan PT. Bank Kalteng yang dituangkan dalam bentuk kerjasama I PKS dan menjadi perpanjangan tangan PT. Bank Kalteng dalam menyediakan layanan perbankan Nasabah.
- Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening, pelaksanaan transaksi dan penutupan rekening.
- Satu siswa hanya diperkenankan memiliki I (satu) rekening SimPel di 1 (Satu) bank yang sama, mengisi slip penarikan serta ditandatangani siswa.
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account) dengan status “dan/atau”.
- Transaksi penarikan dan penyetoran dapat dilayani disekolah dan unit layanan PT. Bank Kalteng.
- Persyaratan pembukaan rekening dan transaksi mengacu pada prosedur umum SimPel pada PT. Bank Kalteng.
- Saldo minimum Tabungan SimPel Rp. 5.000,-
2. Syarat Pembukaan Tabungan
- Pihak Sekolah wajib memiliki Perjanjian Kerjasama dan guru. (PKS) dengan PT. Bank Kalteng untuk dapat dilayani dalam pembukaan rekening Tabungan SimPel.
- Mengisi formulir pembukaan rekening Customer ldentifikasi File (CIF) secara lengkap.
- Pembukaan rekening dapat dilakukan secara kolektif melalui sekolah.
- Tabungan perorangan, nama rekening adalah nama siswa.
- Melengkapi salah satu dokumen untuk pembukaan rekening Tabungan sebagai berikut:
- Kartu pelajar siswa / sekolah keterangan dari sekolah.
- Kartu keluarga / Akta kelahiran anak (siswa).
- Surat pernyataan orangtua.
3. Syarat Penyetoran Tabungan SimPel
- Setoran awal pembukaan Rekening minimum Rp. 5.000,-
- Setoran tunai selanjutnya minimum Rp. 1.000,-
- Transaksi penyetoran dapat dilayani disekolah dan Kantor Cabang PT. Bank Kalteng Penerbit buku.
- Transaksi yang dilakukan secara online I offline I manual diserahkan kepada petugas PT. Bank Kalteng kemudian untuk dilakukan pembukuan di PT. Bank Kalteng.
4. Syarat penarikan
- Frekuensi Penarikan Maksimal 2 kali I bulan untuk semua Cabang. Sedangkan Penarikan diatas 2 kali/ bulan hanya dapat dilakukan di Kantor PT. Bank Kalteng Operasional penerbit buku tabungan.
- Jumlah maksimal penarikan Rp. 250.000,-, kecuali pada saat nasabah ingin menutup Rekening.
- Cara penarikan Tabungan antara lain;
- Siswa PAUD /TK/ SD
- Di sekolah : penarikan dilakukan oleh siswa dengan mengisi slip penarikan serta ditandatangani siswa dan orang tua. Tandatangan siswa melainkan hanya sebagai sarana edukasi, tidak menjadi acuan validasi Bank, dan sebagai dasar acuan validasi pada saat penarikan Tabungan adalah tanda tangan orang tua.
- Di Bank : penarikan dilakukan siswa didampingi orang tua. Verifikasi diserahkan ke petugas PT. Bank Kalteng.
- Siswa SMP dan SMA, penarikan bisa dilakukan oleh siswa bersangkutan. Verifikasi diserahkan kepada PT. Bank Kalteng.
- Bukti Kepemilikan Rekening
- Bukti kepemilikan rekening dapat berupa buku, rekening koran, kartu atau tanda kepesertaan lainnya.
- Apabila menggunakan buku, diseragamkan buku, diseragamkan dengan branding baru.
- Selama masa transisi, dapat menggunakan buku tabungan reguler dengan stiker/stempel.
- Lain-Lain
- Penggantian buku tabungan karena halaman penuh tidak dikenakan biaya.
- Buku tabungan rusak I hilang diatur sesuai dengan ketentuan PT. Bank Kalteng.
5. Biaya- Biaya dan Denda
- Biaya Administrasi bulanan pemeliharaan rekening tabungan dan administrasi dibebaskan (gratis).
- Rekening Tabungan bersaldo minimum akan dikenakan denda diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
- Biaya penggantian buku Tabungan karena hilang dan atau yang rusak oleh penabung diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
- Penutupan rekening Tabungan karena permintaan penabung dikenakan biaya administrasl diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
6. Ketentuan Tambahan
- Bagi siswa SMP, SMA, Madrasah, (Mts, MA) atau sederajat, dapat diberikan fasilitas ATM PT. Bank Kalteng.
- ATM diberikan apabila saldo minimal Tabungan SimPel sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Prosedur penarikan dan biaya administrasi ATM mengikuti ketentuan ATM PT. Bank Kalteng.