Sasaran

Sasaran

Badan Usaha berupa Firma (Fa), Koperasi, Persero Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Pemerintah, BUMN, BUMD, dalam rangka pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan dana dari APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

Jenis

Jenis

  • Jaminan Penawaran
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Jaminan Uang Muka
  • Jaminan Pemeliharaan
  • Jaminan Sanggah Banding
  • Jaminan Pembayaran
  • Jaminan Pembelian/Penjualan barang/jasa
  • Jaminan Lainnya
Agunan

Agunan

Dalam rangka proyek dari dana APBN, APBD, BUMN dan BUMD tidak wajib menyerahkan agunan jika telah dijamin oleh perusahaan penjamin.

Bila menyediakan agunan fisik minimal 125% dari nilai garansi bank.

Cash Collateral minimal 100 % dari nilai garansi bank.

Jangka Waktu

Jangka Waktu

  • Jaminan Penawaran maksimun 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dilakukannya penawaran.
  • Jaminan Pelaksanaan minimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kontrak sampai berakhirnya proyek.
  • Jaminan Uang Muka disesuaikan dengan jangka waktu proyek.
  • Jaminan Pemeliharaan disesuaikan dengan jangka waktu pemeliharaan.
  • Jaminan Lainnya disesuaikan dengan jangka waktu yang tertuang dalam kontrak atau perjanjian.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami