Sasaran dan Tujuan

Sasaran dan Tujuan

Sasaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pensiunan, Pegawai Kantor Pusat, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Perusahaan dan Pegawai Honorer.

Tujuan

Membeli, membangun atau memperbaiki tempat tinggal, membeli kendaraan bermotor, membeli perabotan rumah tangga, membiayai pendidikan, dan biaya lain yang sifatnya konsumtif.

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit

Plafon kredit berdasarkan kemampuan mengangsur dengan perhitungan maksimal 50% dari penghasilan bersih yang diterima perbulan.

Agunan

Tidak diwajibkan menyerahkan agunan bagi PNS, CPNS, Pensiunan, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD dan Pegawai Honorer jika gaji dibayarkan melalui PT. Bank Kalteng dan dicover oleh asuransi

Wajib menyerahkan agunan bagi Pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, Pegawai Kantor Pusat, dan Pegawai Perusahaan.

Suku Bunga

Suku Bunga

Suku Bunga Ringan dan Bersaing.

Jangka Waktu

Jangka Waktu

  • Bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Pegawai Kantor Pusat maksimum 15 (tahun) tahun, disesuaikan masa usia pensiun normal.
  • Bagi Pegawai Honorer maksimal 12 (dua belas) bulan, disesuiakn dengan sisa masa kerja.
  • Bagi anggota DPRD, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Perusahaan maksimal 5 (lima) tahun disesuaikan dengan berakhirnya masa tugas.
  • Bagi pensiunan maksimal 15 (lima belas) tahun dengan batas usia saat jatuh tempo kredit maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
Persyaratan

Persyaratan

  • Pegawai berstatus PNS/CPNS/BUMN/BUMD/Honorer, TNI, Polri, pensiunan, Pegawai perusahaan.
  • Menyerahkan permohonan kredit diketahui oleh atasan langsung.
  • Menyerahkan identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Nikah/Cerai, KTP Suami/Isteri.
  • Menyerahkan Asli SK pengangkatan Awal dan SK Akhir sebagai pegawai.
  • Menyerahkan Asli SK pengangkatan terakhir bagi pegawai honorer dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun sebelumnya
  • Menyerahkan Asli SK Pensiun bagi pensiunan.
  • Menyerahkan Asli Taspen bagi PNS.
  • Fotocopy daftar gaji dilegalisir oleh bendaharawan gaji dan copy buku tabungan.
  • Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji disetujui oleh bendaharawan gaji dan diketahui oleh atasan.
  • Menyerahkan surat pernyataan bendahara untuk melakukan pemotongan gaji.
  • Memperolah persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah menikah.
  • Tidak sedang menikmati fasilitas kredit yang sama pada Bank lain.
  • Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam/kredit bermasalah berdasarkan informasi Bank Checking (SID Bank Indonesia).
  • Diperkenankan take over dari Bank lain.
  • Tarif Bunga Kredit PT.Bank Kalteng mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami