Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIMPEDA adalah salah satu produk perbankan unggulan Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia. Didukung oleh jaringan ATM Bersama, Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas yang terhubung secara real time online. Layanan SIMPEDA menjadi begitu mudah dan menyenangkan karena dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. SIMPEDA adalah rekening tabungan yang menyediakan berbagai macam manfaat yang memudahkan nasabah dalam transaksi perbankan dan juga menyediakan program-program berhadiah yang sangat menarik.

Hadiah/Undian

Hadiah/Undian

Setiap tahun dilakukan 2 (dua) kali penarikan undian SIMPEDA, diundi secara nasional antar seluruh BPD di Indonesia dengan hadiah miliaran rupiah.

Fasilitas yang Diberikan

Fasilitas yang Diberikan

Pada saat pembukaan rekening SIMPEDA, Anda bisa diberikan fasilitas kartu ATM PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah jika Anda menginginkan. Kartu ATM ini bisa digunakan untuk berbagai transaksi sbb:

  • Dapat menarik uang tunai dan melakukan transaksi perbankan di ATM Bersama yg tersebar di seluruh Indonesia.
  • Transfer antar rekening Bank peserta ATM Bersama.
Manfaat yang Didapat

Manfaat yang Didapat

  • Mendapat buku Tabungan SIMPEDA sebagai bukti tabungan, yang berfungsi sebagai catatan transaksi rekening Anda.
  • Melakukan transaksi penarikan dan penyetoran di setiap kantor cabang, Cabang Pembantu, kantor kas atau UPK Bank Kalteng di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
  • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian, diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening penabung pada akhir bulan yang sama.
  • Saldo tabungan SIMPEDA dapat dijadikan jaminan kredit oleh penabung pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Suku Bunga

Suku Bunga

Tabel Tarif Bunga Tabungan SIMPEDA PT. Bank Kalteng :

SE : DTS.02/SE-0032/X-23, Tanggal 30 Oktober 2023

Nominal (Rp) Tarif Bunga ( Perbulan )
0>= Rp. 0 s/d < Rp. 50 Ribu 0%
>= Rp. 50 Ribu s/d < Rp. 10 Juta 1.00%
>= Rp. 10 Juta s/d < Rp. 50 Juta 1.00%
>= Rp. 50 Juta s/d < Rp. 1 Milyar 1.25%
>= Rp. 1 Milyar 1.50%
Bunga tabungan yang oleh karena Peraturan Pemerintah tidak diberikan, maka bank menetapkan untuk tidak diberikan bunga tabungan dan tidak dikenakan biaya administrasi 0%
Persyaratan

Persyaratan

  • Penabung adalah Perorangan, Yayasan, Badan Hukum dan Lembaga lainnya.
  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan SIMPEDA.
  • Pemohon membawa dan menyerahkan fotocopy bukti identitas diri yang masih berlaku.
  • Setoran awal minimum Rp 100.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp 20.000,-
    Tabungan dikenakan biaya administrasi bulanan.
Ketentuan Umum Lainnya

Ketentuan Umum Lainnya

  1. Penarikan dapat dilakukan pada setiap hari kerja pada jam kerja selama kas buka dengan saldo yang tersisa sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dapat menggunakan fasilitas ATM bersama di seluruh wilayah Indonesia
  2. Penarikan dapat dilakukan pada setiap hari kerja pada jam kerja selama kas buka dengan saldo yang tersisa sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dapat menggunakan fasilitas ATM bersama di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Penarikan dapat dilakukan di semua kantor Bank Kalteng dan penabung wajib menunjukkan buku tabungan setiap kali melakukan penyetoran maupun penarikan melalui counter Bank.
  4. Penarikan yang dilakukan oleh bukan pemilik tabungan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari penabung.
  5. Setiap penarikan tabungan bukan di kantor Bank Penerbit dikenakan biaya administrasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
  6. Transfer melalui ATM Bank Kalteng ke rekening bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank.
  7. Tabungan SIMPEDA dalam mata uang rupiah, diperuntukkan bagi penabung perorangan, Yayasan, Badan Hukum dan Lembaga lainnya.
  8. Apabila terjadi perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan bank, maka saldo yang benar adalah saldo yang ada pada catatan Bank.
  9. Apabila buku tabungan atau kartu ATM hilang, penabung wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai laporan dari kepolisian.
  10. Pajak atas bunga tabungan ditanggung oleh penabung.
  11. Bank berhak mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang bertalian dengan tabungan SIMPEDA yang mengikat penabung, dengan pemberitahuan dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh Bank. Perubahan tersebut mulai mengikat sejak saat diberlakukannya.
  12. .
  13. Penarikan dapat dilakukan di semua kantor Bank Kalteng dan penabung wajib menunjukkan buku tabungan setiap kali melakukan penyetoran maupun penarikan melalui counter Bank.
  14. Penarikan yang dilakukan oleh bukan pemilik tabungan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari penabung.
  15. Setiap penarikan tabungan bukan di kantor Bank Penerbit dikenakan biaya administrasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
  16. Transfer melalui ATM Bank Kalteng ke rekening bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank.
  17. Tabungan SIMPEDA dalam mata uang rupiah, diperuntukkan bagi penabung perorangan, Yayasan, Badan Hukum dan Lembaga lainnya.
  18. Apabila terjadi perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan bank, maka saldo yang benar adalah saldo yang ada pada catatan Bank.
  19. Apabila buku tabungan atau kartu ATM hilang, penabung wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai laporan dari kepolisian.
  20. Pajak atas bunga tabungan ditanggung oleh penabung.
  21. Bank berhak mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang bertalian dengan tabungan SIMPEDA yang mengikat penabung, dengan pemberitahuan dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh Bank. Perubahan tersebut mulai mengikat sejak saat diberlakukannya.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan anda dan kami akan siap membantu anda Hubungi Kami