Sasaran dan Tujuan

Sasaran dan Tujuan

Sasaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pensiunan, Pegawai Kantor Pusat, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Perusahaan yang memiliki usaha produktif.

Tujuan

Untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh pegawai dalam rangka memenuhi kebutuhan Investasi dan atau modal kerja yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit

Plafon kredit berdasarkan kemampuan mengangsur dengan perhitungan maksimal 80% dari penghasilan bersih yang diterima perbulan.

Agunan

Tidak diwajibkan menyerahkan agunan bagi PNS, CPNS, Pensiunan, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD jika gaji dibayarkan melalui PT. Bank Kalteng dan dicover oleh asuransi.

Wajib menyerahkan agunan bagi Pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, Pegawai Kantor Pusat, dan Pegawai Perusahaan.

Jangka Waktu dan Bunga

Jangka Waktu dan Bunga

Jangka Waktu

  • Bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Pegawai Kantor Pusat maksimum 15 (tahun) tahun, disesuaikan masa usia pensiun normal.
  • Bagi anggota DPRD, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Perusahaan maksimal 5 (lima) tahun disesuaikan dengan berakhirnya masa tugas.
  • Bagi pensiunan maksimal 15 (lima belas) tahun dengan batas usia saat jatuh tempo kredit maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.

Suku Bunga

Suku Bunga Ringan dan Bersaing.

Persyaratan

Persyaratan

  • Pegawai berstatus PNS/CPNS/BUMN/BUMD, TNI, Polri, pensiunan, Pegawai perusahaan.
  • Menyerahkan permohonan kredit diketahui oleh atasan langsung.
  • Menyerahkan identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Nikah/Cerai, KTP Suami/Isteri.
  • Menyerahkan Asli SK pengangkatan Awal dan SK Akhir sebagai pegawai.
  • Menyerahkan Asli SK Pensiun bagi pensiunan.
  • Menyerahkan Asli Taspen bagi PNS.
  • Fotocopy daftar gaji dilegalisir oleh bendaharawan gaji dan copy buku tabungan.
  • Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji disetujui oleh bendaharawan gaji dan diketahui oleh atasan.
  • Menyerahkan surat pernyataan bendahara untuk melakukan pemotongan gaji.
  • Memperolah persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah menikah.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Usaha dari pejabat berwenang.
  • Tidak sedang menikmati fasilitas kredit konsumtif pada PT. Bank Kalteng atau Bank lain.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam/kredit bermasalah berdasarkan informasi Bank Checking (SID Bank Indonesia).
  • Diperkenankan take over dari Bank lain.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami