Keuntungan

Keuntungan

Jasa Giro yang Progresif dan Kompetitif

  • Dengan sistem bunga harian yang progresif dan kompetitif, Anda memiliki kesempatan yntuk mendapatkan keuntungan jasa giro yang lebih besar. Semakin besar saldo rekening Anda, semakin tinggi jasa giro yang akan Anda peroleh
Kemudahan dan Kenyamanan

Kemudahan dan Kenyamanan

Kemudahan

  • Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan saat jam kas buka pada hari kerja (Senin-Jumat) di semua Kantor Cabang atau Cabang Pembantu Bank Kalteng
  • Buku cek/bilyet giro diberikan kepada nasabah disertai tanda terima oleh pemegang rekening yang telah disediakan oleh Bank

 Kenyamanan

  • Dengan dukungan lebih dari 61 jaringan Kantor PT. Bank Kalteng online yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah memberikan Anda lebih banyak keleluasaan untuk melakukan transaksi perbankan yang Anda kehendaki. Dimanapun Anda berada, kegiatan perbankan sehari-hari Anda tetap berjalan seperti biasa
Persyaratan Pembukaan Giro

Persyaratan Pembukaan Giro

  • Setoran awal minimal sebesar Rp1.000.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp100.000,-
  • Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia

Perorangan

  1. Fotocopy identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP yang masih berlaku.
  3. Identitas Beneficial Owner (BO) apabila calon Nasabah memiliki Benefical Owner.
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
  7. Setoran awal pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Giro.
  9. Menandatangani Spesimen, ketentuan dan syarat pembukaan rekening Giro.

Non Perorangan

Nama Nasabah yang berbentuk Badan Hukum : PT, CV, Firma, NV.Ltd, Perum, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Daerah, Bank, Koperasi :

  1. Fotocopy  Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahannya
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Direksi yang berwenang mewakili Perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank, disesuaikan dengan Akte dan KTP yang masih berlaku.
  3. Identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah memiliki Beneficial Owner.
  4. Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari inastansi yang berwenang.
  5. Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari instansi yang berwenang.
  6. Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari instansi yang berwenang.
  7. Fotocopy SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) khusus untuk usaha konstruksi dari instansi yang berwenang.
  8. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengurus & Perusahaan.
  9. Pas foto pengurus berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  10. Tidak tercantum dalam Daftar Hitang Bank Indonesia.
  11. Setoran awal pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Giro secara lengkap dan mengacu pada POJK (Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan) tentang APU PPT yang berlaku.
  13. Menandatangani Spesimen, Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Giro.
  14. Informasi lain untuk mengetahui profil calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang terkait.

Lembaga Pemerintah/Instansi Pemerintah

  1. Untuk Calon Nasabah Lembaga/Instansi Pemerintah, Bank wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan.
  2. Surat Persetujuan Pembukaan rekening dari Pejabat yang berwenang.
  3. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Kantor dan Bendaharawan dan/atau Perjanjian Kerjasama, bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank; dan
  4. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Kantor.
  5. Pas foto Kepala Dinas/Bendaharawan berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  6. Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
  7. Setoran awal pembukaan rekening, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk Giro Lembaga Pemerintah/Instansi Pemerintah tidak diwajibkan adanya setoran awal).
  8. Mengisi formulir pembukaan rekening Giro.
  9. Menandatangani SPesimen sesuai surat keputusan, ketentuan dan syarat pembukaan rekening Giro.

Yayasan/Perkumpulan orang-orang

  1. Fotocopy Surat Keputusan (SK)/Akte Pendirian Yayasan, organisasi masyarakat/perkumpulan orang-orang.
  2. Fotocopy Surat Keputusan (SK) tentang Penempatan Pengurus Yayasan, organisasi masyarakat/perkumpulan orang-orang, yang berwenang melakukan hubungan usaha dengan Bank.
  3. Untuk Calon Nasabah berupa Yayasan dapat melampirkan izin bidang kegiatan, deskripsi kegiatan yayasan, struktur dan nama pengurus yayasan, dan dokumen identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota Pengurus yang berwenang mewakili Bank.
  4. Untuk Calon Nasabah berupa perkumpulan yang berbadan dapat melampirkan bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang, Nama penyelenggara, dan pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank.
  5. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Kantor.
  6. Pas foto pengurus berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  7. Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
  8. Setoran awal pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Mengisi formulir pembukaan rekening Giro.
  10. Menandatangani formulir Spesimen tanta tangan, ketentuan dan syarat pembukaan rekening.
  11. Informasi lain untuk mengetahui profil calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan lainnya yang terkait.
Tarif Bunga Giro

Tarif Bunga Giro

Tabel Tarif Bunga Giro PT Bank Kalteng (Pemda/Badan-badan lainnya) :

SE : DTS.02/SE-0032/X-23, Tanggal 30 Oktober 2023
Nominal Tarif Jasa (Pertahun)
0 - Rp 5 juta 0.00%
> Rp 5 juta - < Rp 50 juta 0.50%
> Rp 50 juta - < Rp 100 juta 0.50%
> Rp 100 juta - < Rp 500 juta 0.50%
> Rp 500 juta - < Rp 5 milyar 1.00%
> Rp 5 Milyar 1.50%
Jasa Giro yang oleh PERATURAN PEMERINTAH tidak diberikan, maka Bank menetapkan untuk tidak diberikan jasa giro dan biaya administrasi
0.00%
Jasa Giro khusus Kas Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya
2.50%

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan anda dan kami akan siap membantu anda Hubungi Kami