Persyaratan Pembukaan Giro
- Setoran awal minimal sebesar Rp1.000.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp100.000,-
- Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia
Perorangan
- Fotocopy identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP yang masih berlaku.
- Identitas Beneficial Owner (BO) apabila calon Nasabah memiliki Benefical Owner.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Setoran awal pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Giro.
- Menandatangani Spesimen, ketentuan dan syarat pembukaan rekening Giro.
Non Perorangan
Nama Nasabah yang berbentuk Badan Hukum : PT, CV, Firma, NV.Ltd, Perum, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Daerah, Bank, Koperasi :
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahannya
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Direksi yang berwenang mewakili Perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank, disesuaikan dengan Akte dan KTP yang masih berlaku.
- Identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah memiliki Beneficial Owner.
- Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari inastansi yang berwenang.
- Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) khusus untuk usaha konstruksi dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengurus & Perusahaan.
- Pas foto pengurus berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitang Bank Indonesia.
- Setoran awal pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Giro secara lengkap dan mengacu pada POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang APU PPT yang berlaku.
- Menandatangani Spesimen, Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Giro.
- Informasi lain untuk mengetahui profil calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang terkait.
Lembaga Pemerintah/Instansi Pemerintah
- Untuk Calon Nasabah Lembaga/Instansi Pemerintah, Bank wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan.
- Surat Persetujuan Pembukaan rekening dari Pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Kantor dan Bendaharawan dan/atau Perjanjian Kerjasama, bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank; dan
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Kantor.
- Pas foto Kepala Dinas/Bendaharawan berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Setoran awal pembukaan rekening, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk Giro Lembaga Pemerintah/Instansi Pemerintah tidak diwajibkan adanya setoran awal).
- Mengisi formulir pembukaan rekening Giro.
- Menandatangani SPesimen sesuai surat keputusan, ketentuan dan syarat pembukaan rekening Giro.
Yayasan/Perkumpulan orang-orang
- Fotocopy Surat Keputusan (SK)/Akte Pendirian Yayasan, organisasi masyarakat/perkumpulan orang-orang.
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) tentang Penempatan Pengurus Yayasan, organisasi masyarakat/perkumpulan orang-orang, yang berwenang melakukan hubungan usaha dengan Bank.
- Untuk Calon Nasabah berupa Yayasan dapat melampirkan izin bidang kegiatan, deskripsi kegiatan yayasan, struktur dan nama pengurus yayasan, dan dokumen identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota Pengurus yang berwenang mewakili Bank.
- Untuk Calon Nasabah berupa perkumpulan yang berbadan dapat melampirkan bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang, Nama penyelenggara, dan pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Kantor.
- Pas foto pengurus berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Setoran awal pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi formulir pembukaan rekening Giro.
- Menandatangani formulir Spesimen tanta tangan, ketentuan dan syarat pembukaan rekening.
- Informasi lain untuk mengetahui profil calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan lainnya yang terkait.