Sasaran dan Tujuan

Sasaran dan Tujuan

Bank Kalteng merupakan salah satu Bank Penyalur Pembiayaan FLPP sebagai dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera dengan informasi yang dapat diakses melalui https://www.tapera.go.id/produk/flpp/.

Sasaran

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak termasuk ke dalam Peserta Tapera dengan penghasilan Maksimal Rp 8 Juta Perbulan (menikah) atau Rp 7 Juta (belum menikah) dan belum memiliki rumah

Tujuan

Pemilikan Rumah dengan tipe 36 m2 dan berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketentuan KPR FLPP PT Bank Kalteng

Ketentuan KPR FLPP PT Bank Kalteng

Harga Rumah Maksimal Tahun 2025

Rp182.000.000,- kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu harga maksimal rumah Rp185.000.000,-

Uang Muka

Minimal 1% dan mendapatkan bantuan Subsidi Uang Muka dari Pemerintah sebesar Rp4.000.000,-.

Suku Bunga, Jangka Waktu dan Biaya-biaya

Suku Bunga, Jangka Waktu dan Biaya-biaya

Suku Bunga

5% Tetap.

Jangka Waktu

Maksimal 20 Tahun dengan batas usia maksimal 70 Tahun.

Biaya - Biaya

  • Bebas Biaya Asuransi
  • Bebas Biaya Appraisal
  • Biaya Administrasi Rp500.000,-
  • Biaya Provisi 0,5%

.

Langkah Pengajuan KPR FLPP

Langkah Pengajuan KPR FLPP

  1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  2. Mendaftarkan diri di aplikasi SIKASEP
  3. Memilih dan menentukan rumah dan Bank Bank Kalteng sebagai Bank Penyalur
  4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP Bank Kalteng, yaitu:
    1. Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.

    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP

    3. Fotokopi Kartu Keluarga

    4. Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin

    5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    6. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi

    7. Surat pernyataan pemohon

    8. Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

    9. Fotokopi blok plan rumah yang akan dibeli

    10. Menyerahkan dokumen permohonan KPR FLPP yang telah terisi

    11. Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

    12. Fotokopi kwitansi tanda jadi pengambilan rumah (DP)

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami