PROSEDUR SINGKAT PENANGANAN PENGADUAN NASABAH

Prosedur Singkat Pengaduan Nasabah PT Bank Kalteng

 Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah menyampaikan Pengaduan melalui sarana yang telah disediakan oleh PT Bank Kalteng.
  2. Petugas PT Bank Kalteng melakukan verifikasi data atas kesesuaian data dari Nasabah PT Bank Kalteng.
  3. Petugas PT Bank Kalteng menerima informasi dan berkas kelengkapan pengaduan Nasabah.
  4. Petugas melakukan penginputan pengaduan melalui sistem Pengaduan Nasabah.
  5. Nasabah PT Bank Kalteng menerima informasi jangka waktu penyelesaian dan nomor tiket pengaduan.
  6. PT Bank Kalteng menindaklanjuti pengaduan dari nasabah berdasarkan jenis pengaduan yang   
  7. Jangka waktu Penyelesaian Pengaduan selama
  8. Pengaduan Lisan, 5 (lima) hari kerja secara lisan dan dapat menjadi pengaduan tertulis jika tidak dapat diselesaikan pada pengaduan Lisan.
  9. Pengaduan Tertulis, 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) hari kerja dalam kondisi tertetu. Kondisi tertentu :
  • Kantor penerima pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya pemasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor.
  • Pengaduan yang disampaikan Nasabah memelukan penelitian khusus terhadap dokumen Pengaduan.
  • Terdapat hal lain yang berada di luar kendali PT Bank Kalteng.

 

  1. Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dari PT Bank Kalteng jika nasabah sepakat dengan hasil Penyelesaian Pengaduan, jika Nasabah belum sepakat dengan hasil penyelesaian Pengaduan, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Kalteng kembali.

 Syarat Pengaduan Nasabah

Pengaduan Tertulis

  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. Bukti Identitas (KTP/Paspor) yang berlaku
  3. Data Diri nasabah berisi (nama lengkap nasabah, alamat nasabah, Nomor telepon yang dapat dihubungi)
  4. Fotokopi dokumen terkait pengaduan (Bukti transaksi, Kartu ATM, Buku Tabungan dan dokumen lainnya terkait keluhan)
  5. Informasi Pengaduan (Jenis dan tanggal transaksi, Kronologi singkat)
  6. Untuk keluhan yang disampaikan oleh perwakilan nasabah, maka Customer Service wajib meminta dokumen tambahan, minimal :
  • Fotokopi bukti identitas perwakilan nasabah;
  • Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah minimal berisi :
  • Judul surat
  •  Identitas pemberi kuasa
  • Identitas penerima Kuasa
  • Keperluan surat kuasa
  • Tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa
  • Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa

    Pengaduan Lisan
    1. Pengaduan Melalui Call Center/Customer Service PT Bank Kalteng
    2. Wajib diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan.
    3. Pengaduan diverifikasi oleh petugas
    4. Pengaduan ditindaklanjuti

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan anda dan kami akan siap membantu anda Hubungi Kami