Latar Belakang

Latar Belakang

Dalam rangka memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan khususnya perbankkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan industri perbankan berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif yang juga sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang telah direncanakan Pemerintah yaitu penyediaan Layanan Keuangan tanpa kantor (branchless banking) atau disebut juga dengan Laku Pandai. Melalui Layanan Laku Pandai ini diharapkan produk-produk keuangan mudah dijangkau, sederhana, dan mudah dipahami serta sasuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung keuangan inklusif. Adapun produk yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk program Laku Pandai adalah tabungan yang berkarakteristik Basic Saving Account (BSA) mengacu kepada Peratutan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.03/2014.

Tabungan Berkah (TABE) adalah Tabungan yang di peruntukkan untuk Agen Berkah Laku Pandai PT Bank Kalteng.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan

1. Inklusi Keuangan adalah untuk meningkatkan akses keuangan yang mudah dijangkau, biaya ringan, dan fitur yang menarik bagi masyarakat di pelosok yang belum mengenal ataupun menggunakan layanan perbankan.

2. Menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum menjangkau layanan keuangan saat ini.

3. Apabila berbagai kelompok masyarakat di Indonesia menggunakan layanan keuangan/perbankan, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat bisa menjadi lebih lancar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia terutama antara desa-kota. Adapun Manfaat Tabungan Berkah Sebagai Berikut :

a. Bagi Masyarakat

  • Masyarakat dapat mengenal dan menggunakan produk keuangan perbankan.
  • Produk tabungan yang ditawarkan berkarakteristik Basic Saving Account (BSA) dengan fitur-fitur menarik seperti bebas biaya administrasi bulanan, tidak dibatasi setoran awal maupun saldo minimum.
  • Masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus ke bank, cukup mengunjungi agen Laku Pandai Bank Kalteng terdekat.
  • Masyarakat dapat menyimpan uang di bank, tanpa khawatir saldo tabungan berkurang karena biaya administrasi, namun tetap mendapat bunga tabungan serta dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

b. Bagi Agen

  • Sebagai tambahan sumber pendapatan.
  • Peningkatan Image karena di-branding oleh PT Bank Kalteng.
  • Menambah segmen pelanggan dan cross selling usaha.

 

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum

  • Tabungan diperuntukkan bagi penabung perorangan.
  • Tabungan Bank kalteng Berkah diperuntukkan bagi nasabah Laku Pandai yang belum mempunyai rekening sebelumnya di PT Bank Kalteng.
  • Nasabah Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tabungan Bank Kalteng Berkah dalam mata uang Rupiah.
  • Mendapat bunga mulai dari saldo rekening Rp1.- (satu rupiah).
  • Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account) dengan status "dan/atau".
  • Transaksi dapat dilayani di agen Laku Pandai Bank Kalteng terdekat.
  • Untuk tahap awal, jasa perbankan yang akan dilayani oleh Agen Berkah Bank Kalteng antara lain pembukaan rekening, setor tunai dan tarik tunai Tabungan Berkah.
  • Persyaratan pembukaan rekening dan transaksi mengacu pada prosedur umum Laku Pandai pada PT Bank Kalteng.
  • Dokumen identitas lainnya yaitu :
  1. Kartu pengenal yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kartu peserta program yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  2. Dokumen identitas dan surat referensi dari nasabah dan yang mengenal profil nasabah.
  3. Surat keterangan dari Kelurahan atau Kepala Desa dimana calon nasabah berdomisili; atau
  4. Kartu Tanda Pelajar bagi calon nasabah yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP disertai dengan dokumen identitas dan surat persetujuan dari orang tua atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap calon nasabah tersebut.
  • Satu Nasabah hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening Tabungan Berkah.
  • Pelajar dapat membuka Tabungan Berkah dengan menyampaikan dokumen identitas seperti kartu pelajar atau dokumen identitas lannya.
  • Setoran awal pembukaan rekening Tabungan Berkah tidak diatur  untuk limit minimal storannya.
  • Begitu pula untuk saldo minimal tabungan boleh sampai dengan nilai minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  • Mengisi aplikasi pembukaan rekening.
  • Fotocopy identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Berkah.
  • Menendatangani specimen, ketentuan dan syarat pembukaan rekening tabungan.
  • Menandatangani Surat Penyataan bahwa semua data, dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Bank adalah Benar dan sah.
  • Informasi lain untuk mengetahui profil calon nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Syarat Pembukaan Tabungan Berkah (Agen)

Syarat Pembukaan Tabungan Berkah (Agen)

  • Pihak Agen wajib memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Kalteng untuk dapat dilayani dalam pembukaan rekening Tabungan Berkah.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Customer Information File (CIF) secara lengkap.
  • Pembukaan rekening dapat dilakukan dilokasi agen.
  • Tabungan perorangan, nama rekening adalah nama yang bersangkutan.
  • Pembukaan rekening tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.
  • Membawa kartu identitas seperti KTP atau kartu tanda pengenal lainnya seperti SIM atau Kartu Keluarga.
  • Memiliki handphone dan kartu sim (nomor handphone) yang aktif.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan anda dan kami akan siap membantu anda Hubungi Kami