Persyaratan
Persyaratan Calon Debitur
Calon Debitur memiliki rekam jejak yang baik dalam memenuhi komitmen kepada Pembeli, Pemasok maupun kepada Kreditur (Lembaga Keuangan maupun Non Lembaga Keuangan). Parameter yang digunakan:
- Telah terverifikasi dari Dinas terkait wilayah setempat.
- Pada saat kredit diajukan, status kredit Debitur lancar dan tidak pernah masuk kolektibilitas lebih dari sama dengan 3 selama 2 tahun terakhir. Bila diperoleh informasi negatif dari sumber lain terkait Debitur, informasi tersebut harus dipertimbangkan.
- Usaha calon debitur feasible dibiayai namun belum bankable.
- Usaha calon debitur sudah berjalan minimal 12 bulan.
- Usia calon debitur minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah.
- Warga Negara Indonesia.
- Hasil Credit Checking (trade checking/community cheching) dari minimum 2 responden memberikan hasil positif.
Pemutus Kredit mempunyai hak dan wewenang untuk meminta tambahan responden terkait dengan credit checking.
Persyaratan Tambahan
- Kelompok debitur yang dibiayai oleh Bank tergabung dalam Whatsapp Group/Telegram Group yang berisi seluruh anggota kelompok dan pihak dinas terkait/pihak Bank/pihak collector/pihak asuransi.
- Seluruh debitur anggota kelompok menganggung pinjaman debitur dalam kelompoknya dengan memberikan personal guarantee dan menandatangani surat kesanggupan tanggung renteng. Selanjutnya bersedia menyisihkan pencairan kredit sebesar 10% dari plafond kredit ke rekening tabungan koordinator (rekening tanggung renteng) dan dilakukan blokir. Apabila terjadi tunggakan dari debitur anggota kelompok maka pemenuhan tunggakan dimaksud dibayarkan dari rekening tanggung renteng.
- Agen (pihak ketiga)/Koordinator Kelompok bertanggung jawab untuk melakukan Cash Pick Up.
- Jika ada pinalti atas pelanggaran tanggung renteng, tidak dapat diberikan fasilitas top-up.
- Debitur tidak diperkenankan menambah kredit dari lembaga keuangan lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank Kalteng.