Latar Belakang

Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional khususnya kalimantan tengah, bank Kalteng menghadirkan produk Kredit Kendaraan Bermotor yang mana dapat memberikan kemudahan kepada calon debitur untuk memiliki Kendaraan Bermotor. Pangsa pasar kendaraan bermotor dinilai masih sangat potensial tercatat secara nasional penjualan kendaraan bermotor memiliki trend meningkat di Januari sampai dengan Februari 2021 mencapai angka 1.008.725 unit (sumber : data Industry research diolah dari Asisiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).

Ketentuan Kredit

Ketentuan Kredit

Jenis dan Tujuan Penggunaan Kredit

  • Jenis Kredit Konsumtif
  • Tujuan Penggunaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua

Kriteria Debitur

  • Pegawai PT Bank Kalteng
  • ASN dan Calon ASn yang payroll dan non payroll Bank Kalteng

Plafon Kredit

  • Plafon Kredit Kendaraan Bermotor dapat diberikan didasarkan pada kemampuan mengangsur debitur dengan perhioitungan maksimal 95% (sembilan puluh lima persen) dari gaji/penghasilan bersih yang diterima per bulan. Presentase tersebut termasuk persentase angsuran yang sudah berjalan di PT Bank Kalteng.
  • Plafon kredit kendaraan bermotor untuk ASN/ Calon ASN maksimal sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Jangka Waktu Kredit

  • Jangka waktu kredit maksimal selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun.

Sumber dan Cara Pengembalian Kredit

  • Sumber utama pengembalian kredit adalah dari penghasilan/gaji yang diterima setiap bulan dan atau penghasilan lainnya yang dapat diverifikasi kebenarannya.
  • Pengembalian kredit diangsur setiap bulan dipotong langsung dari penghasilan/gaji melalui rekening tabungan yang bersangkutan pada Bank, berdasarkan Surat Kuasa kepada bank.

 

Jaminan Kredit

Jaminan Kredit

  • Keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Debitur untuk melunasi hutangnnya tepat waktu, tepat jumlah sesuai dengan yang diperjanjikan dan kesepakatan tidak ingkar janji dari Debitur sesuai ketentuan dalam pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Jaminan utama adalah penghasilan/gaji debitur setiap bulan dan penghasilan lainnya yang dianggap perlu oleh Bank untuk pelunasan kredit.
  • Kredit wajib diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Bank Kalteng sedangkan kendaraan bermotor tidak wajib diasuransikan.
  • Bukti Pemilikan Kendaraan Bemotor (BPKB) yang telah selesai pengurusannya di kunci duplikat kendaraan diserahkan oleh Dealer ke Bank selanjutnya disimpan oleh Bank dan diserahkan kepada debitur saat kredit lunas.
Syarat Memperoleh Kredit

Syarat Memperoleh Kredit

  • Permohonan yang telah memiliki pinjaman kredit multiguna konsumtif dan kredit KPR tetap diperkenankan memperoleh fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor sepanjang gaji/penghasilan pemohon memenuhi ketentuan plafon kredit.
  • Menyerahkan surat permohonan kredit yang diketahui oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang.
  • menyerahkan Copy Kartu Penduduk (KTP) yang telah dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh petugas Bank.
  • Menyerahkan Copy Surat Keputusan Pengangkatan awal dan terakhir sebagai Pegawai PT Bank kalteng, Calon ASN dan ASN.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan/gaji yang dibuat oleh bendahara atau juru bayar diketahui oleh pejabat atasan langsung yang bersangkutan.
  • Menyerahkan Copy Kartu Keluarga yang telah dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh petugas Bank.
  • Memperoleh persetujuan dari suami atau istri bagi debitur yang sudah menikah dengan ikut menandatangani perjanjian kredit, dan dokumen lampirannya (pada saat penandatangan perjanjian kredit wajib didokumentasikan dengan foto debitur beserta suami/istri debitur).
  • Menyerahkan Copy Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat Keterangan Cerai (bagi yang sudah bercerai) yang telah dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh petugas Bank.
  • Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji yang disetujui oleh bendahara/juru bayar gaji diketahui oleh pejabat yang berwenang.
  • Menyerahkan Surat pernyataan dari bendaharawan untuk  melakukan pemotongan penghasilan/gaji atau uang pensiun yang bersangkutan setiap bulan.
  • Tidak terdaftar sebagai kredit macet pada Bank sesuai ddengan hasil bank cheking dari Sistem Layanan Informasi Layanan Keuangan (SLIK).
  • Menyerahkan Copy buku Tabungan atas pembayaran gaji/penghasilan bulanan yang telah dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh petugas Bank.
  • menyerahkan Surat pernyataan bahwa Calon Debitur bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank.
  • Menyerahkan Surat Pernyataan bahwa debitur berkewajiban segera memberitahukan kepada Bank apabila debitur pindah tempat tugas baik dalam wilayah kerja Bank maupun di luar wilayah kerja Bank.
Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit

  • Apabila Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit sudah ditandatangani oleh Calon Debitur sebagai tanda persetujuan dan dikem balikan kepada Bank, maka Bank dan debitur wajib menandatangani Perjanjian Kredit.
  • Perjanjian Kredit dibuat dibawah tangan dengan menggunakan format yang telah disediakan oleh Bank.
  • Sebelum Perjanjian Kredit dan lampirannya ditandatangani oleh Debitur, petugas Bank yang berwenang terlebih dahulu menjelaskannya dan dibuat berita acara.
  • Setiap penandatanganan Perjanjian Kredit wajib didokumentasikan dengan foto debitur beserta istri/suami.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami