Fitur Umum
Bank Penyalur
- Bank Kalteng sebagai LJK yang berbasis konvensional dan terdaftar serta diawasi oleh OJK.
Sektor Usaha
- Perdagangan, Pertanian, Pariwisata, Konstruksi, Perikanan, dan Kelautan, Jasa, Industri Pengolahan dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pola Penyaluran
Tujuan Penggunaan
Katagori Debitur
- Individu/Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum, berdomisili di Palangka Raya.
- Memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan hukum /kesusilaan, tidak berstatus pailit maupun sengketa, minimal 1 (satu) tahun.
- Memiliki NIB atau surat keterangan berusaha.
- tidak memiliki kredit bermasalah
Struktur Biaya dan Agunan
- Dikenakan biaya bunga, provisi, dan asuransi/penjaminan.
- Tanpa agunan
Sumber Data Pelaku Usaha Mikro
- Dari anggota TPKAD Provinsi, Kota/Kabupaten, dan/atau
- Sumber data lainnya
Asistensi Teknis TPAKD
Pendampingan/Pelatihan/Sosialisasi lainnya yang dibutuhkan Debitur, dilakukan oleh :
- Bank Kalteng
- Anggota TPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Pihak lain yang dilibatkan, termasuk akademisi.