Bank Kalteng lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Direksi Bank Kalteng (Senin, 15 April 2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisaris Utama Bank Kalteng Ahim S. Rusan, Komisaris Non Independen Bank Kalteng Syahrin Daulay, Direktur Utama Bank Kalteng Y. Diasmono, Direktur Pemasaran, Bisnis & Usaha Syariah Djoni W. Kridarso, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Sabasrini Jenina, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rudy Yulianto, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Kalteng bersama Kajati Kalimantan Tengah ini merupakan bagian pelaksanaan fungsi kejaksaan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bidang pelayanan hukum, bantuan hukum dan penegakan hukum. Bilamana terdapat permasalahan hukum yang terjadi pada Bank Kalteng yang memerlukan penanganan pihak Kejaksaan, maka pihak Bank Kalteng memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk menangani dan mengambil alih persoalan yang terjadi dan menuntaskan sesuai aturan yang berlaku.